CONTOH PENGATURAN JJM Pada Kurikulum KTSP SD
Untuk Kasek yang Sertifikasinya Guru Kelas maka pembagian jjmnya seperti ini:
Guru Kelas 24 Jam
Guru PJOK 4 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar mata pelajaran PKn di tiga rombel masing-masing : 2 jam
Jika Kasek Sertifikasi PJOK pembagian Jjmnya sperti ini :
Guru Kelas 24 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PJOK di dua rombel masing-masing : 4 jam
Struktur Kurikulum KTSP SD
Kelas Rendah
Kelas 1 : 31 Jam
Kelas 2 : 32 Jam
Kelas 3 : 33 Jam
Kelas Tinggi : 35 Jam
Guru Kelas mengajar(24 Jam) dengan rincian sebagai berikut :
PKn(2 jam)
Bahasa Indonesia (5 jam)
Matematika(5 jam)
Ilmu Pengetahuan Alam(4 jam)
Ilmu Pengetahuan Sosial(3 jam)
Seni Budaya dan Keterampilan(4 jam)
MuatanLokal (1 jam)
Guru Agama (3 Jam)
Guru PJOK (4 Jam)
Dan tambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik
Sebagai catatan : jjm maksimal 201 per-minggu
Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKN (2 jam x 3 rombel).
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri (GTT), maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.
Sumber: ktsp sd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar