SKTP (SK Tunjangan Profesi) atau SK TPG (Tunjangan Profesi Guru) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam / minggu di tahun 2016 ini akan diterbitkan berdasarkan data-data yang diinput dalam aplikasi Dapodik seperti tahun sebelumnya.
Masa berlaku SKTP tahun 2016 sama seperti di tahun sebelumnya yakni berlaku untuk per-semester atau enam bulan. Yang pertama terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni (periode semester 2 tahun ajaran 2015/2016) sebagai dasar pembayaran TPG triwulan I dan triwulan II tahun anggaran 2016.
Sedangkan SK yang kedua terhitung dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember (periode semester 1 tahun ajaran 2016/2017)sebagai dasar pembayaran TPG triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016 .
Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwasannya jadwal untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun ajaran 2015/2016 ini pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru bersertifikat pendidik yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2016.
Sedangkan SK yang kedua terhitung dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember (periode semester 1 tahun ajaran 2016/2017)sebagai dasar pembayaran TPG triwulan III dan triwulan IV tahun anggaran 2016 .
Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwasannya jadwal untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun ajaran 2015/2016 ini pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru bersertifikat pendidik yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2016.
Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di www.dadangjsn.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdatenya pada links : http://www.dadangjsn.com/2016/02/jadwal-penerbitan-sktp-dan-batas-waktu.html#ixzz41XAtgl00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar